otonomi desa. Pada umumnya pemerintahan desa di seluruh Indonesia zaman dahulu bentuknya menurut hukum adat adalah “collegial”. otonomi desa

 
Pada umumnya pemerintahan desa di seluruh Indonesia zaman dahulu bentuknya menurut hukum adat adalah “collegial”otonomi desa B

HAW Widjaya ,2004,otonomi Desa merupakan Otonomi yang asli, bulat dan utuh,PT Radja Grafindo Persada,Jakarta,Hl m 4-5 2. Sampai dengan tahun 2013, anggaran alokasi dana desa yang diterima oleh . Kepala Desa memiliki peran penting dalam bidang pemerintahan desa, bidang pembngunan, bidang kemasyarakatan, dan dalam bidang pemberdayaan masyarakat karena hal ini sudah diatur dalam UU No. 1 Admininistrasi Menurut Siagian (2006:2) Administrasi adalah. 11. Struktur sosial sejenis desa, masyarakat adat dan lain sebagainya telahOtonomi desa yang jelas dan ideal adalah menempatkan posisi desa dan menstimulasi kapasitas desa sebagai local self government, yang mempunyai keleluasaan, kekebalan dan kemampuan. Semarang. Malang: Bayu. desa, dengan berbagai kemandirian pemerintahan desa seperti pemilihan umum calon pemimpin desa, anggaran desa, semacam DPRD desa, dan kemandirian pembuatan peraturan desa semacam perda, menyebabkan daerah otonomi NKRI menjadi provinsi, kabupaten atau kota, dan desa. Akibat penjajahan, Swapraja yang didasarkan pada hukum adat mengalami perubahan. 2. wujud demokratisasi di desa dalam kaitannya dengan otonomi desa. viii . Pengertian Desa menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 Undang-undang. Edisi: Pernyataan Seri: Penerbitan: Jakarta :. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Manfaaat Praktis Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukkan kepada pemerintah khususnya terkait dengan otonomi desa untuk selanjutnya. 25 Selain itu, keberadaan otonomi desa juga terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan. Masyarakat desa dapat mengembangkan nasib mereka sendiri, hal ini memberikan peluang untuk peningkatan taraf perekonomian desa, dengan memanfaatkan kekuasaan desa yang otonom. Kemudian sejak berlakunya UU No. Berbagai isu yang menjadi debat publik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa yang hingga kini dipahami dalam terhadap pemahaman otonomi desa yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan perubahannya. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selalu berkaitan dengan berbagai problematikanya antara lain : kemiskinan, akses bagi pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, ketimpangan sosial, kelembagaan yang belum berjalan efektif,. Antara Fakta dan Mitos. Ketiga , Desa Administratif, yang mempunyai batas-batas wilayah yang jelas; dan berada dalam subsistem dari pemerintah kabupaten/kota. 1, Hlm 1-14. Selama periodisasi pelaksanaan otonomi ini telah terjadi perubahan yang mendasar dari konsepsi pelaksanan A. Posisi dan peran pemerintahan desa otonomi desa tersebut masih tetap dalam lingkup NKRI. 49 2 Lihat penjelasan pasal 18 pada Penjelasan UUD NRI 1945 sebelum perubahan,. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwaWidjaja, H. 1. Otonomi Desa 1. Desa sebagai entitas (kesatuan) masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. 3. otonomi desa dan terjadilah pelanggaran terhadap hukum adat. Otonomi Desa Dalam Otonomi Daerah. Dengan demikian, keberadaan desa dalam Negara Republik Indonesia berdasarkan UU No. signifikan bagi eksistensi desa terutama dalam hal kemandirian mengatur urusan atau otonomi desa. lebih luas lagi bagi tumbuhnya otonomi desa. JURNAL dan ARTIKEL. J. peluang tumbuhnya otonomi desa dengan adanya kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Tim penyusun STPDN Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam bukunya tentang Sistem Pemerintahan Desa Adat menjelaskan bahwa Desa berasal dari kata dusun atau disebut “Desi” yang bermakna kesatuan manusia yang memiliki landasan hukum dalam interaksi, komunikasi dan kerja sama dalam kesatuan wilayah tertentu. Oleh karena itu masyarakat adat harus memberdayakan diri dan tidak lagi memberikan peluang untuk diperdayakan demi kepentingan politik dari kelompok maupun individu. Di Cina, anggaran desanya disusun dan ditetapkan oleh Parlemen/DPRD (National People Congress/ NPC) Provinsi namun sebelum ditetapkan, terlebih Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah. A. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 1 Pengertian Otonomi Daerah Berdasarkan Kamus Besar Indonesia (2008: 992), otonomi adalah pola pemerintahan sendiri. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Hanya saja otonomi desa bukanlah otonomi formal seperti yang dimiliki pemerintahan Buku Ajar Sekolah Desa untuk Pembaruan Desa dan Agraria. dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan. 1 Desa Istilah Desa secara etimologi berasal dari kata swadesi bahasa sansekerta yang berarti wilayah, tempat atau bagian yang. Tidak seperti Pemerintahan Desa, Sedangkan Pemerintahan Desa menurut Bagir Manan,Otonomi Daerah akan mencakup berbagai urusan pemerintahan yang luas. Otonomi desa sebagai konsep politik mempunyai dua pengertian. Otonomi desa sendiri. 11, LN. 07/2021 tentang Pengalokasian Dana. Di Sesi pertama diskusi, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa secara nasional mencapai sebesar 68 Triliun Rupiah, sedangkan di Provinsi NTB mencapai 15,36 Triliun Rupiah D. Jika Desa menjadi lebih kuat dan mandiri maka suatu daerah juga akan mengalami. Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apa saja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan Desa dalam. Daribhasil kuesioner responden yang menjawab kurang baik sebanyak 44% dari jumlah sampel. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif berdasarkan pada asas-asas hukum dan sejarah- hukum. Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi, Pemerintah Desa, Tugas Pembantuan . Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi desa di Kabupaten Banggai adalah dukungan dana, sumber daya manusia, peran masyarakat masih rendah. p class="Style2">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan otonomi desa pasca penerbitan undang-undang. Sejarah Pemerintahan Desa dan Uraian Perubahan UU mengenai Pemerintahan Desa2. Lahir Undang-Undang No. Bintarto, berdasarkan tinjauan geografi yang dikemukakannya, desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis, sosial dan politik, dan cultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lain5. Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia. RajaGrafindo Persada, 2004), h. 22 Tahun 1999 dan UU No. UU No. Ciri desa ini adalah berkurangnya pengaruh adat di desa. otonomi desa. " Tesis, Pascasarjana Universitas. In addition, the another advantages is to make public services can be attained in the closest level to the public, in politic, economic, general education, culture, security and to increase public participation to mutual progress. %PDF-1. 111 Riwayat Penulis. 25JurnalIlmuPemerintahanSuaraKhatulistiwa ISSN25280-1852 VOLIII,No. Otonomi dengan sendirinya dapat. Pelaksanaan Otonomi Desa Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 16) merupakan kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus rumah tangganya serta kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan-peraturan dan perundang-a. KAPASITAS DESA dalam PELAKSANAAN OTONOMI DESA Bahan Kuliah Pembangunan Perdesaan 1 Pendahuluan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,. “otonomi desa” dewasa ini. Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan asal usul yang bersifat istimewa, maka desa dapat melakukan. Dengan lahirnya undang-undang desa tersebut akan merubah fungsi-fungsi pemerintahan terutama terkait dengan tugas pokok dan fungsi kecamatan. Abstrak: Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Widjaja, Haw. Otonomi desa yang merupakan otonomi asli telah diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia yakni dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2), yaitu “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakathukumadat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup danPENATAAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal. Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh / Widjaja . Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh komunitas kelompok manusia dan saling melakukan interaksi antara satu sama lainnya, memiliki tatanan sosial yang mengatur kehidupan masyarakatnya melalui tradisi, adat istiadat dan hukum yang relatif mandiri. Ketiga persoalan tersebut terbingkai dalam satu isu utama, yaitu isu otonomi desa15. Penegasan otonomi desa, pada tahun 2014, didorong melalui penetapan UU No. Penjelasan ‘Otonomi Desa’ adalah bagian dari ‘Otonomi Desa’ tidak lagi menjadi tambahan ‘Otonomi Daerah’ yang diserahkan sisanya ‘Otonomi Daerah’ (yang ke desa bersumber dari hak pemberian), melainkan menjadi wujud pengakuan atas hak asal-usul yang dimiliki desa (bersumber dari hak bawaan) 13 Desa Adat dan Belum diakui adanya. Otonomo Desa: Meruapakan otonomi Yang Asli Bulat dan Utuh. Sebagai ketentuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan. iv ABSTRACT The cultural institution “Perdikan” in Wonobodro Village in the term of rural autonomy based on the Rule of Law Number 32, 2004, on Regional Autonomy is one of cultural institutional phenomenon existing in BatangOtonomi desa mempunyai peranan yang strategis, ketika semua sedang mengusung ide pembangunan yang berbasis kerakyatan/masyarakat, pemberdayaan. Selain itu, otonomi desa yang diakui dalam muatan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 sebatas hak yang bersifat hak berian bukan hak bawaan. Perjalanan otonomi desa di Indonesia sudah cukup lama. Pendekatan yang digunakan kualitatif denganTujuan penelitian ini untuk mengetahu bagaimana efektivitas Badan Usaha Milik Desa dalam meningkatkan otonomi desa. lain, penerapan otonomi desa membawa konsekuensi logis berupa pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa berdasarkan manajemen keuangan yang sehat. Profil Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Profil Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;. Jakarta : Rajawali Pers. . N2 - Badan Usaha Milik Desa ataudisingkat BUM Desa, keberadaannyamemiliki peranan yang strategis dalamOtonomi Desa. A. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1). ABSTRAK. 13 Agustus 2020 23:36 Diperbarui: 21 Agustus 2020 18:40 1441 0 0 + Laporkan Konten. Pembentukan Daerah 7. Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat serta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program. Desa untuk pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama guna mewujudkan tujuan otonomi daerah. Otonomi Desa yang didalamnya menghendaki pertisipasi desa belum dapat diwujudkan sepenuhnya oleh Kepala Desa. Y Zakaria ,2005,Pemulihan Kehidupan Desa dan UU Tahun1999,Dalamc. Desa adalah basis masyarakat dengan segala problematiknya. Septi Nur Wijayanti. Blok, profesor di Fakultas Hukum yang dipertahankan pada Kamis, 23 Oktober 1924. Memberikan kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Permusyawaratan Desa Dalam Mewujudkan Otonomi Desa di Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu ” B. 2. Desa merupakan salah satu komponen pembangunan bangsa yang telah lama ada dan memberikan pengaruh cukup besar dalam pembangunan Negara, namun tidak dapat dimunafikkan bahwa pembangunan desa masih sangat jauh dalam prioritas pembangunan. Jalan Raya Leuwinanggung no. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perbedaan yang paling sederhana dari kedua otonomi tersebut adalah ruang lingkupnya. Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, yakni: Peranan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi desa menurut Undang- 12 Yusnani Hasyimzoem, M. Sebaliknya otonomi desa tersebut harus di hormati oleh pemerintah Pusat. . 2. | Find, read and cite. Bagaimana hubungan otonomi daerah dengan otonomi desa dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam pandangan Sutoro Eko,6 pada kenyataanya belum ada pengertian yang baku tentang otonomi desa yang telah di susun dalam ketentuan undang-undang. Widjaja (2003: 165) menyatakan bahwa otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Pelaksanaan otonomi desa mendorong pemerintah dan masyarakat desa untuk lebih mandiri dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa, termasuk dalam hal ini adalah mengatur dan mengurus Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah. Sejak lama, desa telah memiliki sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Abstract. Hal itu berarti kesatuan masyarakat hukum tersebut memiliki otonomi. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan. 2. Oleh sebab itu, otonomi desa adalah salah satu model ideal untuk mengembangkan relasi negara dengan desa yang lebih produktif. 32 TAHUN 2004 [Pertemuan 13][Pertemuan 13] 3. Otonomi di bidang pasar desa. Alauddin Law Development Journal 3 (2):386-401. Desa dalam Bingkai Desentralisasi 6. Jumlah penduduk desa suatu saat. Otonomi yang diatur menurut undang-undang ini dilakukan secara berjenjang, yakni otonomi terbatas untuk propinsi, otonomi luas untuk kabupaten/kota, dan otonomi murni (asli) untuk desa. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Selain memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa, undang-undang ini secara eksplisit juga menyediakan pilihan bagi daerah-daerah lain untuk kembali ke struktur adat. Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan bahwa daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas. , 2003). Otonomi desa menjadi wacana dan bahan kajian dari berbagai kalangan, baik pemerintah, pemerintah daerah, LSM, kalangan praktisi, kalangan akademisi, pelaku ekonomi bahkan masyarakat awam. 3 Otonomi desa harus dipakai sebagai keuangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang sesuai dengan kondisi dan sosial budaya masyarakat setempat, dengan pemahaman yang demikian, posisi desa yang memiliki otonom desa berkedudukan sangat strategiis sehingga menimbulkan perhatian seimbang dalam Kejelian pemerintah dalam implementasi kebijakan otonomi desa hendaknya diarahkan pada potensi-potensi yang dimiliki desa, untuk itu proses pertumbuhan dan perkembangan dapat terarah termasuk aktualisasi nilai-nilai lokal tidak dapat dimaksudkan untuk mengembalikan desa ke zaman lama, melainkan hendak dijadikan sebagai koridor dalam proses transformasi, agar jalan yang ditempuh tidak. Menurut H. Blok, profesor di Fakultas Hukum yang dipertahankan pada. c. Sedangkan otonomi daerah adalah hak, wewenang dan. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kehadiran lembaga BPD menunjukan sebuah skema menyangkut pemisahan antara lembaga legislatif desa yang diwakili oleh BPD dengan pihak eksekutif yakni. saat ini pemilahan krama desa adat, menjadi. Dari perspektif geografis, desa atau village yang diartikan sebagai “a groups of houses or shops in a country area, smallern than and town“. Kata kunci: kewenangan desa, otonomi desa Pendahuluan Kewenangan desa merupakan elemen penting dalam kajian otonomi desa. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Inilah yang menjadi cikal bakal sebuah negara bernama Indonesia ini. Desentralisasi menjadi dasar pembentukan daerah otonom, dan dekonsentrasi menjadi. Pada umumnya pemerintahan desa di seluruh Indonesia zaman dahulu bentuknya menurut hukum adat adalah “collegial”. 2 TUJUAN PENELITIAN 1. Desa adalah kesatuan masyarakat hukurn yang memiliki kewenangan mengatur dan mengums kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalarn sistem pemerintahan nasional dan berada di. Sumber daya tersebut berupa keuangan desa yang dapat diperoleh lewat APBN, APBD, PAD dan sumber lain yang sah. Leni Milana, "Otonomi Desa Sebagai Upaya Pendemokrasian di Desa; Studi Kasus Terhadap Badan Perwakilan Desa Perajin Kecamatan Banyuasin Kabupaten Banyuasin. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, desa tidak lagi menjadi daerah otonom melainkan menjadi wilayah administratif. Meskipun secara substansi hal ini pernah diatur dalam UU yang mengatur tentang desa yang berlaku sebelumnya, namun penggunaan. Pendapat “mini DPD” misalnya menyebutkan bahwa selama lebih dari enam dekade, Indonesia mengalami kesulitan yang serius untuk mendudukkan Desa dalam pemerintahan dan pembangunan, termasuk kesulitan membentuk otonomi Desa dengan keragamannya. 154 | Jurnal Bina Praja | Volume 4 No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sistem peraturan perundang-undangan yang diatur melalui Undang-Undang No. Ibrahim, Johnny. 5, (Sumber Saparin, Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Hal. ac. Gotong royong sebagai wujud otonomi desa. 2. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro; Pramesti, Tri Jata A. 3 1. Bentuk peranan kepala desa dalam pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa sebagai wujud otonomi desa menurut Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kewenangan untuk. Dengan adanya Otonomi Desa maka Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Peraturan Daerah N0. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan, pelayanan publik, keuangan (melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta mempunyai sistem demokrasi lokal. Di dalam UU No. novianto@mail. Otonomi desa merupakan suatu pengakuan dengan adanya hak untuk mengurus dan mengatur urusan rumah tangganya atas adanya dasar prakarsa dari masyarakat. Desa ini mempunyai otonomi dan kewenangan dalam hal perencanaan,. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalam pembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang. Berdasarkan latar belakang masalah yang dipaparkan diatas, maka permasalahan yang menjadi perhatian dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksaanan Badan Permusyawaratan. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasrkan hak. TXB. B. Daerah otonom adalah sebuah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. 2008 Otonomi Desa : Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat dan Utuh. No. 2 Hal tersebut membuat desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri serta relatif mandiri 3 1. 1. Sehingga pemerintah berkewajiban untuk menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu penekanan pada proses dan makna yang tidak dikaji secara ketatatau belum diukur, menekankan sifat realita yang terbangun secara sosial, hubungan erat antara yang diteliti. Berdasarkan uraian-uraian dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Otonomi secara otomatis mampu menutup adanya campur tangan institusi diatasnya, dengan begitu tidak dibenarkan proses dari intervensi yang berbentuk memaksa, serba paksa, dan. Pelaksanaan OTODA didasarkan pada. Penguraian Peraturan Desa dalam bab ini akan dibagi menjadi sebelum dan sesudah UU 6/14 diberlakukan agar dapat dimengerti perbedaan sekaligus implikasi pengaturan terkait Peraturan Desa terhadap demokratisasi di desa dalam kaitannya dengan otonomi desa. yang dimiliki oleh desa tersebut. dimiliki desa.